Faizal Assegaf Beri Keterangan Soal Alat Podcast dari Terdakwa Kasus Bea Cukai

Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Faizal awalnya mempertanyakan dasar pemanggilannya sebagai saksi, mengingat ia bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. “Dasar apa membawa saya ke tempat ini?” tanyanya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan menjelaskan bahwa Faizal dihadirkan terkait pembuktian adanya pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos. Namun, Faizal menanggapi bahwa penyebutan PT Sincos sudah gugur dan pemberian barang ditujukan kepada Saudara Otto.

Hakim kemudian meminta jaksa untuk langsung mengajukan pertanyaan terkait pembuktian perkara. Jaksa KPK menampilkan foto alat podcast yang dikirimkan oleh terdakwa, Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Faizal membenarkan adanya pengiriman alat tersebut. Ia menyatakan barang itu dikirim sebagai bantuan pribadi untuk digunakan bersama. “Jawabannya iya, bantuan pribadi. Di BAP ada, di kantor polisi kami melapor,” ujarnya saat ditanya mengenai pengiriman kamera DSLR, monitor Apple, CPU, mouse, dan keyboard.

Ia merinci kronologi penyerahan alat podcast tersebut. Menurutnya, barang dikirimkan oleh kurir Rizal dan diterima oleh seseorang bernama Idris, yang dipanggil dengan sebutan Otto. “Saya waktu itu hanya tahu kurir yang diantarkan oleh Pak Rizal dan diterima oleh saudara Otto. Otto, berdiri!” kata Faizal.

Seseorang yang disebut Otto, yang kemudian diketahui bernama Idris, turut hadir di ruang sidang. Faizal menegaskan bahwa pemberian alat podcast itu merupakan bantuan sosial.

Idris diminta duduk oleh hakim. Faizal kemudian menjelaskan bahwa pemberian barang itu berawal ketika Rizal datang ke kantor PT Sincos pada 20 November 2025 malam. Dalam pertemuan itu, Faizal mengaku meminta bantuan alat elektronik kepada Rizal dengan syarat menggunakan uang pribadi.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu,” ungkap Faizal.

Ia menambahkan, dirinya tidak berharap barang itu datang, namun dua bulan kemudian alat tersebut dikirim oleh Rizal. “Saya kaget dan terharu. Kok bisa ya, dan barang itu dikirim,” katanya.

Faizal menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan murni hubungan sosial antara dirinya dengan Pak Rizal. Saat ditanya hakim mengenai atas nama siapa permintaan alat podcast tersebut, Faizal menyatakan atas nama pribadi, bukan organisasi. “Yang saya mau tanya, Pak Rizal memberi,” ujarnya.

Istilah ‘kawan-kawan’ yang digunakan Faizal merujuk pada semacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau hubungan sosial biasa, karena di tempatnya berkumpul para aktivis, jurnalis, dan kawan-kawan lainnya.

Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Faizal Assegaf sendiri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Ia juga pernah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke polisi dan Dewan Pengawas KPK.

Tinggalkan komentar