JAKARTA – Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati, didakwa melakukan rekayasa dan manipulasi surat perjalanan dinas (perjadin) fiktif. Perbuatan ini diduga merugikan negara senilai Rp 5 miliar dan dilakukan bersama mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementan, Deny Suryawan Kussadono.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Dr. Ir. Indah Megahwati sebesar Rp 4.125.766.693 atau memperkaya orang lain, yaitu Deni Suryawan Kussadono, S.E., M.M, sebesar Rp 968.268.086 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp 5.094.034.779,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa Indah meminta Deny untuk mengambil uang yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas pada periode 2020-2024. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas tersebut dibuat seolah-olah dilaksanakan, padahal fiktif.
“Dengan mengambil uang yang bersumber dari anggaran kegiatan perjalanan dinas, dan atas permintaan Terdakwa Dr. Ir. Indah Megahwati tersebut, Deny Suryawan Kussadono menindaklanjutinya dengan memanipulasi, merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas,” kata jaksa.
“Sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, yang setelah uang anggaran perjalanan dinas tersebut dicairkan, uang tersebut selanjutnya diserahkan oleh Deny Suryawan Kussadono, S.E. kepada Terdakwa,” lanjut jaksa.
Untuk merekayasa manipulasi tersebut, nama-nama pegawai ditambahkan ke dalam dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) seolah-olah mereka mengikuti perjalanan dinas. Contohnya, jika perjalanan dinas seharusnya diikuti oleh 3 orang, dalam pertanggungjawaban keuangan ditambahkan 2 orang lagi, sehingga total menjadi 5 orang.
Deny Suryawan Kussadono secara aktif mengumpulkan nama-nama pegawai tetap maupun tidak tetap di lingkungan Kementan untuk dipinjam atau dicantumkan dalam SPT dan SPD. Para pegawai yang namanya dipinjam dijanjikan kompensasi sebesar Rp 100 ribu per hari atau per perjalanan dinas.
“Deny Suryawan Kussadono juga meminta kepada para pegawai yang namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam SPT dan SPD untuk tidak melakukan presensi kantor pada tanggal-tanggal di mana para pegawai tersebut seolah-olah sedang melaksanakan perjalanan dinas,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, Deny menjelaskan kepada pegawai yang namanya dipinjam bahwa sisa uang hasil pencairan perjalanan dinas akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Indah, yang disetujui oleh para pegawai tersebut.
Deny juga menggunakan nama orang yang seolah-olah pegawai Kementan, padahal bukan. Setelah nama pegawai siap, Deny mengurus administrasi pengajuan pencairan anggaran perjalanan dinas, termasuk surat perintah tugas, surat perintah dinas, surat perintah bayar, rincian biaya perjalanan dinas, daftar pengeluaran riil, dan pernyataan pembayaran lebih atau kurang.
“Dokumen-dokumen tersebut disusun dengan mencantumkan nama-nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas karena hanya dipinjam namanya,” kata jaksa. “Nama-nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas namun uang perjalanan dinasnya dipotong, dan nama orang-orang yang seolah-olah pegawai di lingkungan Kementan RI, padahal faktanya orang tersebut bukan pegawai di lingkungan Kementan RI,” imbuh jaksa.
Deny juga memanipulasi bukti pendukung berupa invoice dan kuitansi penginapan hotel yang tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan tidak pernah diterbitkan oleh pihak hotel. Dokumen administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas tidak diserahkan Deny kepada Kepala Subbag TU untuk verifikasi, melainkan langsung ke Indah selaku PPK.
“Terdakwa selaku PPK menerima dokumen-dokumen kelengkapan administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas yang diajukan oleh Deny tersebut. Meskipun Terdakwa mengetahui bahwa Iis tidak melakukan pemeriksaan atau verifikasi atas dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas karena sebelumnya Terdakwa pernah menegur H Lis untuk tidak mengurusi kegiatan kebendaharaan dan keuangan,” ujar jaksa.
Deny bahkan mengajukan dokumen administrasi pencairan anggaran perjalanan dinas saat Indah berada di luar kota. Indah telah mengotorisasi surat permintaan pembayaran yang bersumber dari dokumen perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
Selanjutnya, Deny melampirkan surat permintaan pembayaran pada dokumen perjalanan dinas yang ditandatangani Indah, lalu mengajukannya kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM). SPM ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Yang berdasarkan dokumen SPM tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, sehingga berdasarkan SP2D tersebut dana pencairan anggaran perjalanan dinas ditransfer oleh bank ke rekening Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk selanjutnya dana perjalanan dinas tersebut dicairkan oleh Deni selaku BPP,” ujar jaksa.
Indah dan Deny didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.