Dukungan Global untuk Palestina Menguat, HNW Apresiasi Langkah PBB dan Sanksi Dagang

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyambut positif menguatnya dukungan internasional terhadap eksistensi Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga mendukung penerapan sanksi dagang oleh 12 negara Eropa dan Amerika Utara terhadap barang-barang yang berasal dari pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina.

Menurut HNW, sudah seharusnya dunia internasional bertindak lebih nyata untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel atas Palestina, khususnya di Gaza. Majelis Umum PBB baru saja mengeluarkan resolusi yang disetujui 152 negara mengenai partisipasi negara Palestina pada sesi ke-81 rapat majelis umum. Tiga negara menolak dan empat abstain dalam pemungutan suara tersebut.

“Semakin kuatnya eksistensi mendukung Palestina di PBB ini juga diapresiasi oleh Liga Arab, dan tentunya kita semua. Dan semoga dapat memperkuat peran untuk memerdekakan bangsa Palestina,” ujar HNW, Senin (21/9/2026).

HNW menekankan pentingnya memperkuat posisi Palestina di PBB agar delegasinya dapat secara resmi menyampaikan fakta di lapangan dan membela diri di forum internasional tanpa hambatan. Tujuannya adalah untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan.

Langkah ini mendapat momentum baik pada September 2024, saat delegasi Palestina memperoleh hak partisipasi tambahan di sesi ke-79 Majelis Umum PBB, termasuk duduk di antara delegasi negara anggota serta mengajukan proposal dan amandemen. Sekitar 157 negara anggota PBB juga telah mengakui Palestina, sehingga HNW berpendapat keanggotaan penuh PBB seharusnya segera diberikan, bukan hanya status negara pengamat non-anggota.

“Ini juga harus terus kita perjuangkan bersama-sama,” tegas HNW.

Lebih lanjut, HNW mengapresiasi sikap 12 negara Eropa dan Amerika Utara yang akan memberlakukan sanksi dagang atau pembatasan barang dari pemukiman ilegal Israel. Ia berharap langkah ini diikuti oleh lebih banyak negara, termasuk negara-negara Arab dan Islam.

“Niat baik dan langkah ini sangat perlu didukung, dan diharapkan dapat menekan Israel bukan hanya untuk menghentikan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, seperti di Tepi Barat, tetapi juga agar kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza juga bisa segera diakhiri,” ujar HNW.

Dua belas negara yang mengkonfirmasi pembatasan dagang tersebut adalah Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Mereka akan menerapkan pembatasan melalui hukum nasional masing-masing.

HNW mengungkapkan berdasarkan penelitian lembaga independen, Israel kini menguasai 92% wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, sementara Palestina hanya 8%. Sejak 2023, Israel telah menyetujui 104 pemukiman baru, dengan lebih dari 500 ribu pemukim di tanah yang dijanjikan bagi rakyat Palestina, semakin menjauhkan harapan solusi dua negara.

HNW berharap negara-negara Arab dan Islam dapat mengikuti langkah negara Barat yang kerap mendukung Israel. Sebelumnya, delapan negara Arab-Islam (Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab) telah mengecam perluasan pendudukan ilegal Israel.

“Seharusnya negara Arab-Islam ini bisa mengeluarkan sanksi dagang yang lebih berat, bukan hanya barang yang berasal dari wilayah yang dianggap pendudukan ilegal, tetapi juga terhadap barang yang berasal dari seluruh wilayah Israel. Ini tentu akan dapat memberi tekanan ekonomi yang kuat terhadap Israel, termasuk juga merevisi normalisasi hubungan diplomatik terhadap Israel yang sudah telanjur dilakukan oleh sejumlah negara Arab,” tegas HNW.

HNW juga menyatakan akan terus mendorong agar sanksi perdagangan terhadap Israel diterapkan luas di Indonesia, meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik. Ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel segera dibahas dan disahkan.

Selain itu, HNW berharap organisasi internasional seperti Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB dapat mengambil tindakan konkret untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap Palestina. Ia mengakui langkah negara-negara tersebut sejalan dengan opini Mahkamah Internasional, namun organisasi internasional perlu menghasilkan putusan yang lebih tegas.

Merujuk data, korban kejahatan genosida Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza pasca 7 Oktober 2023 hingga Agustus 2026 didominasi anak-anak dan perempuan. Korban jiwa anak-anak Palestina mencapai 34.480 (45% dari total korban), dan perempuan 15.324 (20%).

“Bahkan, jumlah korban anak-anak di Jalur Gaza sudah jauh melebih jumlah korban anak-anak pada tragedi Holocaust yang menimpa warga Yahudi di Eropa pada tahun 1940-an,” tukas HNW.

Sumber resmi Kementerian Kesehatan Palestina mencatat total korban jiwa sejak penetapan gencatan senjata hampir mencapai 74.000 jiwa dan 174.914 luka-luka. “Kejahatan ini harus segera dihentikan dan pelakunya dijatuhi sanksi hukum yang keras, agar tidak terulang lagi jatuhnya korban jiwa dan luka-luka yang bertambah akibat teror dan kekejian Israel,” ujarnya.

HNW menambahkan, kejahatan Israel juga termasuk penistaan Masjid Al-Aqsa yang berulang kali dilakukan oleh Pemerintah Israel. Terbaru, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir bersama pemukim ilegal menerobos masuk ke area Tembok Buraq di sisi barat Masjid Al-Aqsa, padahal keputusan internasional telah menegaskan Masjid Al-Aqsa sebagai warisan kebudayaan umat Islam.

Tinggalkan komentar