JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya, telah mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Denny meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan secara resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut telah digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/9/2026) malam. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara Bawaslu RI bertindak sebagai pihak terkait. Terdapat 12 nama pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan telah menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal mengenai cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka. Cacat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga bersifat manipulatif secara terstruktur, sistematis, dan terencana. Pemohon menyoroti adanya perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang secara tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Lebih lanjut, pemohon juga mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga permohonan ini diajukan, belum ada bukti dokumen kelulusan yang mendasarinya.
“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi,” ujar Denny Indrayana.
Dalam permohonan ini, pemohon mengusulkan penggunaan istilah ‘disqualification’ (diskualifikasi), bukan ‘removal from office’ (pemberhentian dari jabatan) atau pemakzulan. Pemohon berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini karena pokok masalahnya adalah syarat calon yang cacat secara administratif dan manipulatif.
“Sehingga proses pemberhentiannya adalah pembatalan atau disqualification, bukan diberhentikan dari jabatan atau removal from office. Yang lebih awal forumnya adalah di lembaga peradilan pemilu yaitu Mahkamah, sedangkan yang kedua tentu di forum impeachment,” jelas Denny.
Pemohon mendalilkan surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Pemohon secara khusus menyoroti norma Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang baru muncul pada Pilpres 2024.
“Cacat manipulatif, kenapa dikatakan cacat manipulatif? Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n yang tadi dibacakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatakan, dalam tanda kutip bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti-bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi,” tutur Denny.
“Nah, kami tabelkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024,” sambungnya.
Para pemohon berpendapat bahwa tamat pendidikan yang lebih tinggi dan surat keterangan penyetaraan tidak secara otomatis memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Pemohon merujuk pada beberapa keputusan MK terkait hal ini.
“Kita melihat di Pesawaran itu Pak Aries Sandi Darma Putra itu lulus S1, S2, tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan lulus SLTA. Beliau menunjukkan justru SKPI, surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah dipanggil kepala dinasnya di MK, terbukti tidak bisa menunjukkan kelulusan,” kata Denny.
“Demikian juga di Nias Selatan, meskipun sudah periode kedua, ternyata setelah diverifikasi faktual oleh KPU, juga didiskualifikasi karena tidak lulus syarat SLTA. Meskipun kedua-duanya ini bukan hanya S1, tapi S2, S.H., M.H. kedua-duanya,” lanjutnya.
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyetaraan ijazah Gibran sebelumnya justru menguatkan kewenangan MK karena berkaitan dengan Pilpres. Pemohon mendalilkan belum pernah ada gugatan dari Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon menyatakan bahwa jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pintanya.
Berikut adalah petitum lengkap permohonan yang diajukan:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
- Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
- Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).