Bupati Boltara Tersangka, Diduga Peras Proyek Senilai Rp 11,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) nonaktif, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Sirajudin telah menerima uang senilai total Rp 11,2 miliar selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara.

Dalam dugaan kasus pemerasan, Sirajudin diduga menetapkan ‘jatah’ sebesar 10% dari nilai setiap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltara. Rinciannya, 4% diduga untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boltara, dan 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Sirajudin diduga secara aktif mengatur vendor mana saja yang berhak mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Proses ini kemudian dilanjutkan oleh bawahannya yang mengatur jalannya lelang proyek. “Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Pihak vendor yang namanya telah diatur untuk memenangkan proyek kemudian diminta menyetorkan sebagian dari fee yang telah ditentukan. Achmad Taufik Husein menduga Sirajudin telah menerima uang sebesar Rp 130 juta dari pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp 1,9 miliar. “Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Achmad Taufik Husein menguraikan dugaan gratifikasi yang diterima Sirajudin. Ia menyebut penerimaan gratifikasi ini diduga terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2026, dengan total mencapai Rp 11,14 miliar.

Adapun rincian dugaan gratifikasi tersebut meliputi penerimaan sebesar Rp 350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain dengan total nilai Rp 10,79 miliar.

Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi lainnya akan terus ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Ia mengonfirmasi bahwa penerimaan uang tersebut diduga telah diterima Sirajudin sejak ia menjabat sebagai Pj Bupati Boltara. “Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongondow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar