Kuala Lumpur – BPJS Ketenagakerjaan memperbarui komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO) di Menara PERKESO, Kuala Lumpur, pada Rabu (9/9).
Kerja sama ini merupakan bagian integral dari upaya memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja tetap berjalan optimal meskipun mereka bekerja di luar negeri, jauh dari tanah air.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan semangat ‘Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa’. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan bagi PMI yang kerap menghadapi berbagai risiko saat bekerja di perantauan.
Saiful Hidayat menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga jaminan sosial untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih mudah diakses, berkelanjutan, dan responsif terhadap kondisi pekerja di lapangan. “Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara. Yang ingin kami bangun bersama adalah perlindungan yang mengikuti pekerja, semakin mudah dipahami, mudah diakses, serta benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi penguatan skema perlindungan yang telah dilakukan oleh PERKESO, salah satunya melalui program LINDUNG 24 Jam. Program ini memberikan jaminan perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja resmi.
Sejak Juni 2026, PERKESO telah memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja asing, termasuk terhadap kecelakaan di luar tempat dan jam kerja. Penguatan ini menjadi momentum penting bagi kedua institusi untuk terus menyinergikan perlindungan bagi PMI di Malaysia.
Lebih lanjut, penguatan kerja sama ini juga menjajaki kemungkinan kolaborasi tripartit dengan penyedia asuransi berbasis telekomunikasi (telco insurance). Fokusnya adalah pada pengembangan skema medical evacuation, khususnya bagi PMI yang bekerja di sektor perkebunan.
Mengingat karakteristik pekerjaan di sektor perkebunan yang seringkali berlokasi jauh dari fasilitas kesehatan, kecepatan evakuasi medis menjadi faktor krusial dalam kondisi darurat. Skema ini dirancang untuk melengkapi, bukan menggantikan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah ada.
Penjajakan skema medical evacuation ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Arahan tersebut mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kolaborasi dengan mitra profesional demi menjangkau risiko PMI yang belum terwadahi secara optimal dalam skema yang ada.
“Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan PERKESO terus berkembang, termasuk dalam penguatan pertukaran informasi, kemudahan layanan lintas negara, serta eksplorasi portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran sejalan dengan arah ASEAN,” papar Saiful Hidayat.
Selain agenda kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi dan dialog langsung dengan para PMI di Malaysia. Dalam forum ini, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan informasi mengenai penguatan manfaat jaminan sosial, akses layanan, serta pentingnya menjaga keberlanjutan kepesertaan selama bekerja di negara penempatan.
Pertemuan tersebut menjadi sarana bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerap aspirasi, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi para pekerja di lapangan. Hal ini penting agar penguatan kebijakan dapat selaras dengan pelayanan yang mudah dijangkau.
Sebagai informasi, perlindungan bagi PMI telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini menambah jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI menjadi 22 jenis tanpa adanya kenaikan iuran.
Beberapa manfaat juga mengalami peningkatan signifikan. Santunan kematian akibat JKK selama bekerja naik dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta, sementara santunan Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja menjadi Rp95 juta. Bantuan gagal berangkat meningkat menjadi Rp15 juta, biaya perawatan di negara penempatan menjadi Rp60 juta, dan manfaat homecare menjadi Rp24 juta.
Regulasi baru ini juga memperkenalkan manfaat baru berupa biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah untuk JKK maupun JKM selama bekerja, dengan nilai maksimal Rp100 juta. Penguatan manfaat tanpa kenaikan iuran menjadi pesan utama BPJS Ketenagakerjaan dalam kunjungan kerjanya di Malaysia.
“Negara terus memperbesar manfaat tanpa menambah beban iuran kepada pekerja. Ini menunjukkan bahwa penguatan pelindungan bukan sekadar menambah regulasi, tetapi memastikan PMI mendapatkan manfaat yang semakin kuat dan keluarganya memiliki kepastian ketika terjadi risiko. Yang paling penting adalah memastikan PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, karena mereka tahu pelindungan tetap hadir, BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama mereka dan keluarganya,” pungkasnya.