Bos Tambang Aseng dan 4 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka Sudianto alias Aseng, seorang pengusaha tambang, beserta empat orang lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan tahap kedua ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejari Jakpus. Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2025.

Selain Sudianto alias Aseng, empat tersangka lain yang turut dilimpahkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta dan oknum penyelenggara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keempatnya adalah:

  • YA selaku Komisaris PT QSS
  • IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
  • HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
  • AP selaku Direktur PT QSS

Anang menjelaskan bahwa pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Kelengkapan berkas didukung oleh keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen.

Kasus ini terungkap pada tahun 2017 ketika PT QSS diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya. Para tersangka diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS. Penjualan bauksit ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024, menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang semestinya, serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib untuk perizinan ekspor.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, praktik ilegal yang dilakukan para tersangka ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun. “Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (Rp 4,09 triliun),” tegas Anang.

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp 350 miliar. Aset-aset yang disita meliputi berbagai jenis kendaraan mewah dan operasional tambang, seperti:

  • 1 unit mobil Lamborghini
  • 1 unit Toyota Fortuner VRZ
  • 1 unit Toyota Camry
  • 3 unit mobil operasional tambang Mitsubishi Triton
  • 46 unit dump truck
  • 10 unit ekskavator
  • 2 unit buldoser
  • 9 unit kapal tugboat dan 7 kapal tongkang
  • 4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak
  • 2 bidang tanah kosong di Pontianak

Anang menambahkan bahwa setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan.

Tinggalkan komentar