Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto merekomendasikan pelarangan total terhadap vape atau rokok elektrik. Rekomendasi ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan modus kejahatan narkotika yang kian berevolusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi menyusul penindakan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin cair yang dilakukan oleh kapal kargo di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi dari yang semula berwujud padat kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi, Jumat (21/8/2026).
Menyikapi perkembangan ini, Suyudi menekankan perlunya regulasi yang ketat dan kuat untuk mengimbangi modus kejahatan narkotika yang semakin canggih. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pelarangan total vape.
“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” jelasnya.
Terkait pengungkapan 2,6 ton narkotika cair tersebut, BNN RI masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Pendalaman ini mencakup penelusuran jalur distribusi hingga sumber pendanaan sindikat tersebut.
“Selanjutnya BNN RI bersama instansi terkait akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya,” imbuh Suyudi.
Sebelumnya, tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin cair. Narkotika tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan diduga akan diolah menjadi bahan baku vape narkoba.
Dalam operasi tersebut, BNN menetapkan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Myanmar sebagai tersangka. Pengungkapan ini dinilai berhasil menggagalkan potensi produksi sebanyak 2,8 juta cartridge vape narkotika.
“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” tegas Suyudi.
Ia merinci bahwa 2,6 ton narkoba cair tersebut berpotensi menghasilkan 2,8 juta cartridge vape. Dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika.
“Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” pungkasnya.