Seorang pria berinisial MRP alias Maulana di Merauke, Papua Selatan, yang sebelumnya dipuji karena menunjukkan ketabahan atas musibah yang menimpa putrinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Julia Risky Ramadiana (11), sang putri yang memiliki disabilitas, menjadi korban dalam peristiwa tragis ini.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa Maulana diduga menghabisi nyawa putrinya pada 28 Oktober 2025. Motif di balik tindakan keji ini disebut berakar dari permasalahan internal keluarga. Alih-alih mengakui perbuatannya, Maulana justru membangun narasi palsu seolah-olah putrinya menjadi korban penculikan dan pencurian.
“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” ujar AKBP Leonardo kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026).
Selama sembilan bulan terakhir, penyidik melakukan penyelidikan mendalam. Ketegaran Maulana yang sempat mengundang simpati publik terungkap hanyalah sebuah sandiwara untuk menutupi jejak kejahatannya. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap Maulana menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis ganja pada tanggal 28 Oktober 2025. “Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” ungkapnya.