Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK menduga keduanya mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur masuk mandiri.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru sebesar Rp 650 juta. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meskipun telah mematok tarif, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa baru merasa tidak terima dan meminta pengembalian uang. Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN), yang merupakan keponakan Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan ini telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.
Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima penerimaan lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, namun tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelas Taufik.
Selain itu, terungkap bahwa pada tahun yang sama, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru. Atas sepengetahuan Sodiq, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik. ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.
Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’, yang bertujuan memberikan persetujuan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, tersangka lainnya adalah Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta). Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan dua wakilnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Akhmad Sodiq ditangkap pada Kamis (20/8), sementara wakil rektornya diamankan di Purwokerto.