Bawaslu Jelaskan Kendala Akses Silon KPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Keterangan ini fokus pada isu syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Bawaslu menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai undang-undang, namun menghadapi kendala dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

“Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat nomor 924/2023 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 24 November 2023 kepada pelapor, vide bukti PK2, bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sekolah lain yang sederajat, calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Raka tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan pada sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024,” kata Rahmat Bagja.

Bawaslu menjelaskan bahwa petugas pemeriksaan kelengkapan KPU di Silon bekerja dengan cepat, sehingga tim pengawas Bawaslu kesulitan mencermati proses pemeriksaan syarat pencalonan. Pembatasan ini termasuk larangan mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Selain itu, Bawaslu juga mengawasi langsung pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. Namun, Bawaslu hanya memiliki waktu dua hari untuk melakukan pengawasan verifikasi dan tidak dapat mengakses data serta dokumen pada Silon PWP KPU karena terkendala akses login yang menampilkan pesan “Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login”.

Verifikasi bakal pasangan calon, sesuai lampiran 1 PKP pencalon presiden dan wakil presiden, telah dimulai sejak pendaftaran pada 19 Oktober 2023 hingga batas akhir verifikasi pada 3 November 2023. Hal ini menyebabkan Bawaslu hanya memiliki waktu dua hari untuk pengawasan verifikasi melalui Silon PWP, namun faktanya Bawaslu tidak dapat melakukan akses login hingga batas akhir tersebut.

Menanggapi ketidakmampuan akses Silon KPU, Bawaslu telah berupaya mendapatkan akses dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan ini diputus melalui putusan DKPP nomor 106/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Dalam putusan DKPP tersebut, pengaduan Bawaslu ditolak untuk seluruhnya. DKPP menilai tindakan teradu yang diduga membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon tidak bertentangan dengan hukum dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar