Perpres Koperasi Desa Merah Putih Terbit, Operasional Segera Dimulai

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aturan ini menjadi landasan hukum untuk mempercepat persiapan dan operasionalisasi KDKMP.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa Perpres tersebut akan memastikan penyiapan dan pengoperasian KDKMP berjalan secara tertib dan terkoordinasi. Hal ini disampaikan Dudung usai rapat koordinasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota, serta para pemangku kepentingan lainnya di kantornya pada Rabu (23/9/2026).

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi akan mendapatkan pasokan barang yang berkelanjutan. Komoditas yang disiapkan meliputi beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh barang-barang tersebut dengan mudah, harga sesuai ketentuan, dan stok yang selalu tersedia, terutama untuk barang bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

Meskipun Perpres telah terbit, Dudung menjelaskan masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum KDKMP beroperasi penuh. Aspek-aspek tersebut mencakup status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, ketersediaan modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. “Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu,” ujar Dudung.

Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses melalui perjanjian kerja sama (PKS) antarpihak. Rapat lanjutan akan digelar untuk memastikan PKS berjalan berkesinambungan sebelum peluncuran resmi. Dudung menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat telah menunjukkan kesiapan, baik dari segi harga maupun sistem pendistribusian.

Lebih lanjut, Dudung menginformasikan bahwa surat keputusan (SK) untuk manajer koperasi telah diterbitkan, dan sistem penggajian yang dikelola oleh Kementerian Keuangan juga sudah tersedia. Ia meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas untuk memastikan KDKMP yang siap segera diaktifkan.

Dudung juga menekankan pentingnya peran Bulog, Pertamina, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait lainnya dalam memastikan alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok. Ia berharap sistem pemantauan distribusi terpadu melalui Simkopdes dapat memantau seluruh rantai pasok, mulai dari barang masuk, stok, harga, transaksi, hingga barang keluar.

Tinggalkan komentar