JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi krusial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Perhatian khusus diberikan pada proyek infrastruktur yang dijalankan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menurutnya, kejelasan mengenai otoritas pengambil keputusan dan dasar kewenangan sangat vital, mengingat proyek-proyek ini melibatkan investasi besar dan kontrak jangka panjang. Bamsoet menyoroti bahwa isu ini semakin relevan seiring dengan terus meningkatnya skala PSN.
“Kita tidak boleh membangun infrastruktur dengan konstruksi hukum yang masih menyisakan ruang abu-abu. Ketika seorang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK mengambil keputusan yang nilainya sangat besar, harus jelas sejak awal apakah kewenangannya berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat. Jangan sampai pejabat diminta bergerak cepat untuk kepentingan pembangunan, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum karena batas kewenangannya tidak pernah dirumuskan secara tegas,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Bamsoet mengutip data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mencatat 226 proyek dan 24 program masuk dalam PSN dengan potensi investasi mencapai Rp 6.491 triliun, berdasarkan Permenko Nomor 16 Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 116 proyek telah selesai dengan investasi sekitar Rp 1.796,1 triliun.
Sementara itu, 110 proyek yang masih berjalan memiliki nilai sekitar Rp 3.105,8 triliun. Porsi KPBU dan swasta pada proyek yang belum selesai ini mendominasi, mencapai sekitar 87 persen atau sekitar Rp 2.841,28 triliun.
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman, yang membahas rekonstruksi pelimpahan kewenangan PJPK dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.
Salah satu poin krusial yang perlu mendapat perhatian serius adalah ambiguitas antara mandat dan delegasi dalam penyelenggaraan KPBU. Hal ini disinggung Bamsoet merujuk pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU yang telah mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
Praktik di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek sering bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral dan pembagian kewenangan pemerintahan, yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Kondisi ini dapat memicu ‘administrative chilling effect’, yaitu situasi di mana pejabat menjadi terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan karena kekhawatiran akan masalah hukum.
Hal tersebut dapat menghambat proyek, menunda pengadaan tanah, menyulitkan pencapaian ‘financial close’, hingga memperpanjang proses perjanjian kerja sama. Akibatnya, badan usaha terpaksa menanggung biaya dan ketidakpastian yang semakin besar.
“Mandat dan delegasi tidak boleh diperlakukan sebagai istilah administratif yang bisa dipertukarkan. Konsekuensi hukumnya berbeda. Dalam mandat, penerima kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, sedangkan dalam delegasi terjadi pelimpahan kewenangan kepada penerima delegasi disertai konsekuensi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kalau konstruksi ini tidak jelas, pejabat publik dapat berada dalam posisi rentan ketika keputusan yang dibuat kemudian dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan perlunya pembenahan yang dimulai dengan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam siklus KPBU. Mulai dari identifikasi kebutuhan infrastruktur, perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, studi kelayakan, penetapan skema pengadaan, hingga pengakhiran dan pengalihan aset, semuanya harus memiliki dasar kewenangan yang dapat ditelusuri.
“Yang perlu kita bangun adalah semacam peta kewenangan yang jelas dari hulu sampai hilir. Untuk setiap tindakan dalam KPBU harus dapat dijawab siapa yang berwenang, sumber kewenangannya apa, apakah kewenangan itu dapat didelegasikan atau hanya dapat dimandatkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Dengan begitu, kita dapat membedakan kesalahan administratif, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan secara objektif,” papar Bamsoet.
Bamsoet mendorong pemerintah untuk melakukan sinkronisasi regulasi yang berkaitan dengan KPBU. Aturan mengenai administrasi pemerintah, pemerintahan daerah, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset perlu diselaraskan dengan regulasi sektoral.
“Regulasi yang tumpang tindih harus diselesaikan dari sumber masalahnya. Kita memerlukan satu desain hukum yang mampu menghubungkan kewenangan pusat dan daerah, kementerian teknis dan PJPK, serta pemerintah dan badan usaha. Kepastian hukum harus memberi ruang bagi pejabat untuk bekerja dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Pada saat yang sama, badan usaha harus mendapatkan kepastian kontrak dan masyarakat mendapatkan perlindungan atas haknya,” pungkas Bamsoet.