Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya MPR untuk bersikap lebih tegas dalam menegakkan konstitusi serta menjaga konsensus nasional. Menurutnya, MPR menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan demokrasi di tengah isu polarisasi politik, pandemi, perubahan teknologi, dan kebutuhan akan arah pembangunan nasional jangka panjang.
Bamsoet memandang MPR perlu terus diperkuat sebagai wadah pencarian titik temu kebangsaan dan penjaga konsensus strategis. Tujuannya agar pergantian pemerintahan tidak selalu diikuti perubahan drastis dalam arah pembangunan. Upaya ini menjadi bagian penting dari kepemimpinan MPR periode 2019-2024, yang juga melahirkan gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Forum MPR Dunia, serta berbagai kegiatan konsolidasi kebangsaan.
“Saya memandang konsolidasi MPR pasca Pemilu 2019 sebagai fase transisi dari politik kompetisi menuju politik permusyawaratan. Polarisasi elektoral yang mengeras menuntut adanya wadah rekonsolidasi di tingkat lembaga negara. Dalam hal itu, MPR menjadi institusi yang memikul fungsi untuk merajut kembali kedaulatan rakyat dalam bingkai konstitusi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Saat menerima tim penulis buku “Sejarah MPR” dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan tim peneliti dari Universitas Indonesia di Jakarta, Bamsoet menjelaskan bahwa pasca Pemilu 2019, polarisasi politik masih terasa kuat di masyarakat. Oleh karena itu, MPR menjalankan pendekatan silaturahmi kebangsaan dengan menyambangi mantan presiden dan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, ketua umum partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan akademisi.
Pendekatan ini bertujuan untuk membangun kembali komunikasi antar elite sekaligus menjadikan MPR sebagai rumah kebangsaan. Selain itu, cara ini juga digunakan untuk menyerap pandangan mengenai masa depan demokrasi, konstitusi, dan gagasan PPHN.
“Saya ingin mengembalikan MPR ke peran historisnya sebagai rumah kebangsaan, tempat berbagai masukan pemikiran dan kepentingan bisa duduk setara. Karena itu, saya memilih untuk datang langsung, mendengar, dan meminta pandangan para tokoh bangsa terkait agenda-agenda strategis seperti amandemen UUD 1945, penguatan sistem demokrasi, dan penataan kehidupan kebangsaan pasca politisasi identitas. Bagi saya, itu merupakan bagian dari proses mengikat kembali memori kolektif kepemimpinan nasional dengan tantangan konstitusional hari ini,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga memaparkan tantangan lain yang muncul ketika pandemi COVID-19 memaksa MPR mengubah cara kerjanya. Sidang, rapat, dan sosialisasi harus menyesuaikan dengan pembatasan fisik dan protokol kesehatan.
MPR tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk Sidang Tahunan pada 2020 dan 2021, meskipun dengan kehadiran fisik yang terbatas dan dukungan teknologi. Pengalaman tersebut mempercepat digitalisasi kerja kelembagaan sekaligus menunjukkan bahwa teknologi memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan proses deliberasi politik yang membutuhkan dialog mendalam.
“Memimpin MPR di masa pandemi adalah pengalaman yang sangat berbeda dari bayangan awal saya ketika menerima amanat sebagai Ketua MPR. Tiba-tiba, seluruh sistem kerja kelembagaan yang bertumpu pada kehadiran fisik harus disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun justru di situ saya merasakan makna terdalam dari fungsi konstitusional MPR, yakni bagaimana tetap menjalankan mandat kedaulatan rakyat dalam situasi darurat tanpa mengorbankan keselamatan rakyat itu sendiri,” tutur Bamsoet.
Bamsoet menguraikan bahwa dari seluruh agenda yang dijalani MPR RI periode 2019-2024, PPHN menjadi salah satu warisan intelektual dengan proses yang paling panjang. PPHN diperlukan untuk memastikan pembangunan nasional memiliki arah yang berkesinambungan lintas pemerintahan.
PPHN juga dirancang selaras dengan sistem presidensial pasca-amandemen UUD 1945, tetap menghormati mandat langsung Presiden, serta menjaga prinsip checks and balances. Namun, pada akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, PPHN belum sampai pada pengambilan keputusan final dalam Sidang Paripurna.
MPR kemudian menuangkan rekomendasi terkait PPHN untuk periode 2024-2029. Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 antara lain merekomendasikan penuntasan substansi dan bentuk hukum PPHN.
“Bagi saya, urgensi utama PPHN lahir dari kebutuhan memastikan kesinambungan dan koherensi arah pembangunan nasional lintas kepemimpinan. Tanpa kerangka haluan negara jangka panjang yang jelas, setiap pergantian pemerintahan berpotensi mengubah prioritas secara drastis sehingga terjadi development discontinuity yang merugikan bangsa dalam jangka panjang,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menambahkan bahwa ukuran keberhasilan kepemimpinan MPR tidak semata-mata dapat dilihat dari banyaknya keputusan yang dihasilkan selama satu periode. Indikator keberhasilan tersebut terletak pada kemampuannya meninggalkan gagasan strategis yang dapat diteruskan oleh generasi dan periode kepemimpinan berikutnya.
Selain PPHN, pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Dunia di Bandung pada 2022 menjadi salah satu inisiatif strategis yang dilahirkan pada periode 2019-2024. Langkah ini disepakati melalui musyawarah mufakat sebagai wadah kolaborasi internasional dalam membahas isu-isu global seperti perdamaian, kemanusiaan, hingga generasi muda.
“Capaian paling penting bagi saya adalah menjaga MPR tetap relevan sebagai lembaga permusyawaratan di tengah situasi nasional yang sangat dinamis, termasuk pandemi, polarisasi politik, dan perubahan global. Di saat yang sama, kami juga berhasil menyiapkan sejumlah legacy kelembagaan, mulai dari penguatan fungsi MPR hingga gagasan Forum MPR Dunia dan rancangan PPHN. Ke depan, saya melihat MPR harus diposisikan sebagai penjaga arah besar kenegaraan. MPR perlu menjadi simpul konsensus strategis yang memastikan pembangunan nasional tetap konsisten dengan UUD 1945, Pancasila, dan kepentingan jangka panjang bangsa,” pungkas Bamsoet.