Aturan “Sound Horeg” Segera Menyusul, Mendagri Pertimbangkan Batasan Desibel

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kemungkinan untuk merumuskan aturan baru terkait penggunaan sound horeg. Rencana ini mencakup pengaturan batas desibel suara yang diperbolehkan agar tidak mengganggu.

Tito menjelaskan bahwa pembentukan aturan ini akan melibatkan koordinasi lintas instansi. “Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri. Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain,” ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia berpendapat bahwa penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel yang berpotensi membahayakan kesehatan seharusnya dilarang. Regulasi ini dapat diwujudkan melalui undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah.

“Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu. Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya,” tegasnya.

Mendagri menambahkan, jika belum ada regulasi yang spesifik, dirinya dapat mengeluarkan aturan setingkat menteri. “Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya,” tuturnya.

Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Tito akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang sudah ada mengenai batas desibel. Menurutnya, saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tingkat suara yang dapat membahayakan kesehatan, terlebih jika sudah ada korban.

“Saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar