Tukang Mi Ayam di Bekasi Bunuh Wanita Hamil 7 Bulan Setelah Cekcok Tarif Open BO

Seorang penjual mi ayam berinisial AK (23) di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena perbuatannya yang brutal. AK tega menganiaya seorang wanita berinisial K (18) hingga tewas di kios mi ayam miliknya. Aksi pelaku bahkan sampai mencekik dan menyeret korban.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, korban K awalnya bertemu dengan pelaku AK di kios mi ayam untuk melakukan transaksi layanan seksual. Disepakati tarif sebesar Rp 250 ribu, namun pelaku hanya membayar Rp 50 ribu.

“Akhirnya korban menolak kemudian terjadi cekcok dan korban sempat teriak sehingga pelaku panik dan mencekik korban di bagian leher, kemudian menyeret korban hingga korban mengeluarkan darah dari hidung,” kata Aliyani saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).

Teriakan korban sempat terdengar oleh warga. Salah seorang yang mengantar korban mendobrak pintu belakang warung. Keributan di dalam warung menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan dan Call Center 110.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pelaku AK telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan. Ia dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kondisi Korban Hamil 7 Bulan

Penyelidikan lebih lanjut oleh polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai kondisi korban K. Ditemukan bahwa korban sedang mengandung janin berusia 7 bulan.

“Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil 7 bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia 7 bulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi.

Hasil pemeriksaan dokter juga menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat cekikan di lehernya. Janin yang dikandung korban juga dilaporkan meninggal dunia.

“Jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” jelasnya.

Tinggalkan komentar