REMBANG – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang berinisial W dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan W dengan istri seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan penerimaan aduan tersebut. “Jadi surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan, karena surat tadi ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Nanti akan segera kami naikkan. Untuk nanti tindak lanjutnya tinggal nunggu disposisi dari Ketua DPRD,” ujar Raidianto di Gedung Lantai I DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).
Raidianto menambahkan, prosedur penanganan aduan tersebut akan bergantung pada kesibukan Ketua DPRD. Ia menyebutkan, aduan yang masuk sekilas berkaitan dengan isu perselingkuhan. “Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair (perselingkuhan) dengan salah satu masyarakat begitu lah. Selama 2026 saya kira baru ini,” jelasnya.
Aduan dugaan perselingkuhan ini diajukan oleh pihak kepala desa yang berinisial S, melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Kades, Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun’im, menyampaikan dua surat kuasa yang salah satunya terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
“Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Darmawan. Ia menambahkan, dugaan ini menyangkut perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Di lokasi yang sama, Badrus mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video, foto, dan riwayat percakapan melalui aplikasi pesan singkat. “Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya. Selain video juga ada bukti foto, itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti,” jelas Badrus.
Menurut kuasa hukum, hubungan terlarang tersebut bermula saat kepala desa S dan istrinya Z menjalankan bisnis es kristal, di mana W bertindak sebagai penanam modal. Hubungan antara W dan Z diduga telah terjalin sejak Agustus 2025. Pertemuan keduanya dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Semarang hingga di Gresik pada Maret 2026.
“Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker. Ini berdasar riwayat chatingan WA-nya. Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W,” ungkap salah satu kuasa hukum.