SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten, Michael Eka Sugiharto, mendesak pemerintah daerah untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah menyusul insiden keributan yang terjadi di depan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Michael menyebutkan, kasus dugaan pelarangan atau penutupan tempat ibadah bukan kali pertama terjadi di Provinsi Banten. Sebelumnya, insiden serupa juga pernah terjadi di Tangerang Selatan, sebelum akhirnya terjadi di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Ya berharapnya sih pelakunya ditindak secara adil ya, mungkin gitu,” kata Michael, Selasa (22/9/2026).
Insiden di Rajeg sendiri dilaporkan berakhir damai setelah kedua belah pihak melakukan mediasi. Pria yang sempat membawa senjata tajam dan meminta ibadah dihentikan di depan GKPI Mauk Sepatan telah menyampaikan permintaan maaf.
Michael menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus seperti ini. “Saya selaku DPRD mendorong lebih adil aja gitu. Jangan hanya selesai dengan, mungkin semua pihak sudah saling minta maaf, sudah bergandengan tangan, tapi kan tetap ada unsur pidananya di situ, seperti itu,” ujarnya.
Anggota Fraksi PSI ini meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) membantu proses perizinan rumah ibadah agar lebih mudah dan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku. “Lebih dipermudah gitu. Kalau bisa ada bantuan gitu, nanti ke depannya nanti akan saya coba ada bantuan siapa tahu dari DPRD untuk rumah ibadah-rumah ibadah yang bermasalah, seperti itu,” katanya.
Ia juga berencana menjajaki kemungkinan pembentukan peraturan daerah (Perda) atau mekanisme lain yang dapat memberikan pendampingan hukum bagi rumah ibadah yang mengalami permasalahan perizinan. “Mungkin nanti saya akan coba siapa tahu bisa ada Perda-nya atau bagaimana, itu ada pendampingan seperti itu. Nanti kita coba ya, gitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Michael menambahkan bahwa ibadah-ibadah keagamaan di luar Islam yang dilakukan di rumah, seperti selawatan bagi umat Muslim atau Rosario bagi umat Katolik, seharusnya tidak menjadi masalah. Ia menyamakan hal tersebut dengan ibadah-ibadah agama lain yang dilakukan secara pribadi atau kelompok kecil di rumah.
Mediasi Damai Capai Kesepakatan
Sebelumnya, keributan yang melibatkan seorang pria bergolok di depan GKPI Mauk Sepatan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Upaya penyelesaian damai ini difasilitasi oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada di Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang. Selain itu, hadir pula unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Berdasarkan keterangan Polresta Tangerang, dalam musyawarah tersebut, pihak massa yang menggeruduk dan pihak GKPI sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang masalah. Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyatakan menerima penyelesaian damai tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Aji Cahyono, pria yang sempat membawa golok dan meminta ibadah dihentikan, menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas kejadian tersebut. Ia mengakui kekhilafannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan. Pemerintah daerah juga sepakat untuk memfasilitasi pencarian tempat sementara untuk beribadah bagi jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan selesai.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. “Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat,” kata Indra Waspada dalam keterangannya, Senin (21/9).