Seorang hakim di Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap ibu, kakak, dan adiknya. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 2 Januari 2026. Tiga korban tewas dalam kejadian tersebut adalah Siti Solihah (ibu terdakwa), Afiah Al Adilah Jamaluddin (kakak terdakwa), dan Adnan Al Abrar Jamaluddin (adik terdakwa). Abdullah Syauqi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa sering terlibat pertengkaran dengan ibunya, Siti Solihah, yang sering mengkritiknya karena sering pulang larut malam dan dianggap malas bekerja. Kakak terdakwa, Afiah, juga kerap memarahi terdakwa terkait penggunaan uang hasil kerjanya untuk memodifikasi sepeda motor, yang menimbulkan kebencian terdakwa terhadap kedua perempuan tersebut.
Rasa kesal terdakwa juga meluas kepada adiknya, Adnan, yang sering bermain ponsel. Ketegangan memuncak ketika Adnan melawan saat ditegur oleh terdakwa. Hal ini mendorong terdakwa untuk merencanakan pembunuhan terhadap seluruh anggota keluarganya dengan menggunakan racun tikus.
Persiapan pembunuhan dimulai pada 31 Desember 2025, ketika terdakwa mencari informasi di internet mengenai cara membuat orang pingsan. Ia kemudian berhasil menemukan tutorial yang dibutuhkan. Pada malam Kamis, 1 Januari 2026, terdakwa mulai meracik campuran mematikan tersebut.
Aksi pembunuhan diawali dengan merebus racikan yang bertujuan membuat para korban tidak sadarkan diri. Setelah asap putih dari racikan tersebut berkurang, terdakwa masuk ke dalam rumah dengan mengenakan empat lapis masker. Jaksa menyebutkan bahwa para korban sudah dalam kondisi pingsan saat terdakwa masuk.
Selanjutnya, terdakwa secara paksa memasukkan campuran racun tikus ke mulut para korban. Setelah melancarkan aksinya, terdakwa sempat tertidur. Keesokan paginya, ketiga korban ditemukan tewas dengan mulut berbusa.
Untuk mengelabui penyelidikan, terdakwa mencoba menciptakan kesan bahwa dirinya juga menjadi korban. Ia menyalakan empat buah kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri, termasuk punggung, kaki, dan leher, sehingga menimbulkan luka bakar yang menyerupai bekas korban peracunan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan kecurigaan terhadap perbuatannya meracuni ibu, kakak, dan adiknya.
Penemuan jenazah korban terjadi pada pagi hari 2 Januari 2026 oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin. Ia segera meminta pertolongan warga. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap Abdullah Syauqi sebagai pelaku.
Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa bersalah atas tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berujung kematian, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan hakim anggota Iwan Irawan dan Yulia Marhaena, memutuskan lain. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Terdakwa diketahui telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.