Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap adanya grup bernama ‘SMK se-Bekasi Bersatu’ yang berisikan pelajar aktif namun dimobilisasi oleh seorang alumni berinisial Firmansyah alias Batak (23). Dalam percakapan grup tersebut, ditemukan seruan untuk membawa bom molotov serta melakukan perusakan fasilitas umum saat aksi rusuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menyampaikan, “Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum.” Selain itu, percakapan di grup tersebut juga membahas mengenai lokasi titik kumpul dan rencana pergerakan para peserta aksi.
Verdika menjelaskan bahwa percakapan tersebut telah dicocokkan dengan data digital yang ditemukan pada telepon genggam dan akun-akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta mengidentifikasi keterlibatan pihak lain. Ajakan aksi rusuh ini disebarkan oleh tersangka melalui akun media sosial @panjatek400bob dan grup ‘SMK se-Bekasi Bersatu’.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sebilah senjata tajam. Penyidik masih terus mendalami asal-usul senjata tersebut dan hubungannya dengan rencana aksi yang telah disusun. “Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif,” tambah Verdika.
Firmansyah ditangkap pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Ia diketahui merupakan seorang alumni dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bekasi.
Saat ini, Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 247 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sementara Pasal 248 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan pentingnya melindungi anak-anak agar tidak dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” tegas Kombes Putu Kholis.