Otorita IKN Tindak Tegas Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama dengan unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah telah melaksanakan penertiban bangunan liar serta penegakan hukum terhadap aktivitas pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kegiatan ini difokuskan di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan bagian dari delineasi IKN.

Tim gabungan yang terdiri dari Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, serta unsur TNI dan Polri dari berbagai satuan, menyisir kawasan yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penertiban ini menargetkan bangunan yang didirikan oleh pihak yang tidak berdomisili di wilayah setempat dan menduduki kawasan hutan konservasi. “Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar, menekankan bahwa tindakan ini juga merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menyelamatkan hutan konservasi. “Menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama,” tegasnya, seraya menyatakan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan serius akibat pembukaan lahan yang masif, di mana sebagian individu menguasai lahan hingga lima hektare.

Thomas juga mengungkapkan bahwa banyak dari penghuni tersebut mengaku tidak menyadari bahwa lokasi yang mereka tempati adalah kawasan hutan konservasi. “Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” jelasnya.

Data dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare. Pemetaan Otorita IKN pada tahun 2026 mencatat sekitar 36 persen dari area tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sementara 60 persen belum dikuasai pihak manapun.

Menyikapi kondisi ini, Thomas mengingatkan pentingnya mencegah perambahan lebih lanjut terhadap sisa kawasan hutan. “Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” katanya.

Penertiban ini dilakukan bersamaan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Thomas melaporkan bahwa timnya telah berada di lapangan selama 29 hari dan berhasil menangani sekitar 420 hektare area yang terbakar.

Pemerintah berencana untuk terus menangani kawasan yang diduduki secara ilegal sambil tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat. “Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini,” ujar Thomas.

Menanggapi aspirasi masyarakat yang menyatakan kesediaan untuk meninggalkan kawasan, Thomas menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. Ia menekankan bahwa penertiban akan dilakukan secara adil dan berlaku untuk semua, mencakup seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, termasuk area Warung Panjang dan Warung Pendek, untuk menghindari tudingan pilih kasih.

Proses penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan juga terus berjalan secara transparan. Thomas menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi, namun aspek kemanusiaan akan menjadi pertimbangan yang dibahas lebih lanjut dengan Kepala Otorita IKN.

Otorita IKN menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian integral dari upaya perlindungan kawasan konservasi di wilayah IKN, pencegahan perambahan, serta mitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan. Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait dan berlaku bagi semua pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal.

Tinggalkan komentar