Aksi Bonceng 4 Pelajar SMP di Ciputat Terekam Viral, Polisi Lakukan Tindakan

TANGERANG SELATAN – Sebuah aksi berbahaya yang dilakukan oleh sekelompok pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, empat orang remaja terlihat berboncengan dalam posisi yang tidak lazim di atas satu sepeda motor di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ini menunjukkan dua pelajar berdiri di atas pijakan kaki motor sambil berpegangan pada pengendara. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran karena membahayakan keselamatan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lain, terlebih lagi mereka tidak menggunakan helm.

Menanggapi video yang beredar luas, Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur segera menurunkan personel untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi nomor polisi motor yang digunakan, yaitu Honda Vario bernopol B-3457-WBA.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman pemilik kendaraan yang teridentifikasi sebagai Saudari K. “Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendatangi kediaman pemilik sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol B-3457-WBA. Kemudian kami melakukan klarifikasi kepada Saudari K selaku pemilik kendaraan yang terlihat dalam video tersebut,” jelas Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Saudari K mengakui bahwa salah satu dari keempat pelajar yang ada di dalam video tersebut adalah anaknya. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi kemudian memanggil keempat pelajar yang terlibat dalam video viral itu beserta orang tua masing-masing. Ketua RT setempat, Bapak Andi, turut diundang untuk proses klarifikasi, pembinaan, dan edukasi.

Dalam sesi pembinaan, polisi memberikan pemahaman mendalam kepada para pelajar mengenai bahaya dari aksi nekat tersebut. “Kami juga memberikan pemahaman mengenai risiko kecelakaan, antara lain kendaraan kehilangan keseimbangan, terjatuh saat melakukan pengereman atau menghindari kendaraan lain, serta risiko luka terhadap pengendara maupun seluruh penumpang,” ungkap Bambang.

Selain itu, polisi juga menekankan bahwa para pelajar tersebut belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Mereka diingatkan mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan surat kendaraan lainnya seperti STNK.

Tinggalkan komentar