JAKARTA – Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kepolisian RI dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan pandangan mengenai aturan penyitaan barang. Ahli tersebut menyatakan bahwa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tetap sah untuk disita meskipun bukan milik tersangka.
Penjelasan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Priyo Gunarto, yang bertindak sebagai ahli dari Polri. Saat menjawab pertanyaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), Markus menguraikan mengenai klaim kepemilikan barang oleh anggota keluarga tersangka.
Markus menegaskan bahwa klaim dari anggota keluarga terhadap benda yang disita tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan. Menurutnya, jika ada klaim kepemilikan, pihak yang seharusnya mengajukan keberatan adalah pemilik benda tersebut atau pihak ketiga, bukan tersangka.
“Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa barang saya atau barang saya kok disita begitu loh. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga,” jelas Markus.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal 158 huruf d KUHAP baru mengatur bahwa praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru menyatakan bahwa permohonan terkait penyitaan tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga.
Isi dari Pasal 160 KUHAP ayat (2) baru tersebut berbunyi:
“(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.”
Markus menambahkan bahwa tersangka tidak dapat mengklaim kepemilikan suatu barang secara sepihak tanpa bukti yang jelas. Pengakuan yang tidak disertai bukti kuat dapat dianggap sebagai obscuur libel dan berpotensi ditolak dalam proses hukum.
Ia melanjutkan, klaim mengenai benda yang tidak terkait tindak pidana akan dibuktikan dalam persidangan praperadilan. Markus menekankan bahwa meskipun barang tersebut milik keluarga tersangka, penyitaan tetap dianggap sah jika hakim menyatakan barang itu memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Tetapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga tetapi itu terkait dengan tindak pidana, ya tetap penyitaan itu tetap sah, bisa dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang ditangani oleh Polri, yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara ASABRI, bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin. Terdapat pula penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik nasional (blackout).
Merasa keberatan, Febrie mengajukan praperadilan. Ia meminta agar penetapan tersangka hingga proses penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya dinyatakan tidak sah.