Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterkaitan antara penindakan 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri) dengan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang telah dilakukan sebelumnya.
Keterkaitan ini bukan hanya karena pelaku berasal dari negara yang sama, Myanmar, tetapi juga karena adanya irisan jaringan yang masih terus dikembangkan oleh BNN.
“Terkait dengan jaringan yang kami ungkap kali ini, 2,6 ton methamphetamine cair, itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton,” kata Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026). Ia menambahkan, “Ada kaitan ya. Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan. Dan ini masih kita kembangkan untuk pengungkapan yang ke atasnya.”
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin di perairan Bintan. Kapal yang mengangkut 1,3 ton ketamin tersebut diamankan.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari otoritas Thailand pada Mei 2026, yang kemudian diperkuat oleh data intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026. Tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal tersebut.
Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awaknya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Pada Jumat (7/8), tim gabungan berhasil membongkar modus operandi pelaku yang menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Dalam operasi pengungkapan ketamin ini, petugas menangkap delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar.
Sementara itu, aparat gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran 2,6 ton narkotika cair dan 1,5 juta batang rokok ilegal pada Senin (17/8) lalu di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan tersebut.