Denpasar – Istri dari warga negara (WN) Australia yang ditemukan meninggal dunia bersama dua anaknya di sebuah bungalo di Legian, Kuta, Badung, telah menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan autopsi terhadap ketiga jenazah tersebut. Jenazah ketiganya kini telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dr. Henky, yang juga merupakan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) kasus ini, menjelaskan bahwa ketiga jenazah – seorang pria dewasa dan dua anak-anak – diterima pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Penyerahan jenazah kepada keluarga dilakukan pada Senin (14/9) sore.
“Pagi hari ini kita konfirmasi kembali bahwa ketiga jenazah tersebut memang sudah diserahkan kepada pihak keluarga kemarin sore,” kata Henky pada Selasa (15/9/2026).
Penolakan autopsi dilakukan oleh istri korban melalui surat pernyataan resmi. Setelah surat tersebut diterima, ketiga jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
“Ketiga jenazah tersebut sudah bisa diserahkan kepada keluarga korban setelah ada surat pernyataan dan penolakan untuk dilakukan autopsi,” ujar Henky.
Henky menambahkan bahwa salah satu pertimbangan keluarga menolak autopsi adalah karena pria berusia 57 tahun yang diduga sebagai pelaku juga telah meninggal dunia. “Karena sudah meninggal siapa lagi yang mau dituntut. Jadi artinya dari penyidik ya sudah SP3 mungkin,” terangnya.
Sebelumnya, seorang WN Australia berinisial SDJ (56) ditemukan tewas bersama kedua anaknya, ADS (6) dan LKS (4), di sebuah bungalo yang berlokasi di Jalan Three Brothers, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. SDJ diduga membunuh kedua anaknya dengan cara dibekap dan dicekik sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Kedua anak SDJ ditemukan tewas tergeletak di dalam bungalo, sementara SDJ ditemukan dalam kondisi tergantung.