Wayan Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali dari Godaan Investasi

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di Pulau Dewata, terutama di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan sektor pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus senantiasa menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan sektor pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Koster saat menjadi pembicara kunci dalam seminar yang bertajuk ‘Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan’. Acara tersebut digelar di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, pada Minggu, 20 September 2026.

Pulau Kecil, Tekanan Pembangunan Besar

Luas wilayah Bali tercatat sekitar 5.590 km², yang hanya kurang dari 0,1 persen dari total daratan Indonesia. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, wilayah ini terbagi dalam 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang sangat besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi.

Pariwisata Bali Topang Devisa Nasional

Pada tahun 2025, Bali berhasil menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir, yang tumbuh 11,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ditambah dengan kedatangan sekitar 9,3 juta wisatawan domestik, total kunjungan wisatawan ke Bali pada 2025 mencapai 16,3 juta orang. Devisa pariwisata Bali dari kunjungan ini mencapai sekitar Rp 176 triliun, yang berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional sebesar Rp 319,9 triliun.

Indikator Makro Ekonomi Bali Membaik

Koster memaparkan sejumlah indikator pembangunan Bali sepanjang tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada tahun 2024, dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,11 persen. PDRB per kapita Bali tercatat Rp72,66 juta, naik dari Rp67,32 juta pada tahun sebelumnya. Tingkat kemiskinan turun menjadi 3,42 persen dari 3,80 persen, yang diklaim sebagai angka terendah secara nasional.

Tingkat Pengangguran Terbuka juga mengalami penurunan menjadi 1,45 persen dari 1,79 persen. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali naik ke angka 79,37 dari 78,63 pada 2024. Prevalensi stunting di Bali tercatat 8,7 persen, jauh di bawah angka nasional yang sebesar 21,5 persen. Meskipun demikian, Koster menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota tetap didorong untuk bekerja lebih keras dalam menangani kasus stunting.

Ketimpangan Pendapatan Asli Daerah

Luas wilayah Sarbagia (wilayah dengan PAD tinggi) sekitar 889 km² atau 16 persen dari total wilayah Bali, sedangkan wilayah luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen. Namun, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), wilayah Sarbagia menyumbang Rp10,9 triliun atau 83 persen, sementara wilayah luar Sarbagia hanya sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen. Koster menyebut ketimpangan ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Ia menambahkan bahwa infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan, meski kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.

Godaan Investasi bagi Petani

Koster menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi oleh petani Bali. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 hingga 20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani. Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai dengan insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak.

Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan bahwa cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.

Regenerasi Petani Jadi Tantangan Lain

Tenaga kerja sektor pertanian di Bali saat ini didominasi oleh masyarakat berusia di atas 50 tahun. Generasi muda semakin sedikit yang tertarik untuk bekerja di sektor ini. Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani. Oleh karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.

Bali Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan

Koster menyampaikan bahwa Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.

Koster mengingatkan bahwa pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 21 September 2026. Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.

Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai Landasan

Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Visi ini bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sakala. Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Nilai pembangunan Bali berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi. Koster menekankan bahwa pembangunan harus memuliakan alam melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali, perlindungan ekosistem serta kesucian gunung, hingga perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, dan kawasan konservasi. Upaya ini juga mencakup pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta perwujudan kedaulatan pangan.

Notaris dan PPAT Diminta Jadi Garda Terdepan

Koster meminta Notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri mereka sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee, karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

Tinggalkan komentar