Langsung ke isi

Edufair.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I

Wanita Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara atas Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai

22 Agustus 2026 oleh admin
Wanita Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara atas Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai

Murnita Triwidyaning, terdakwa perobohan rumah dinas Bea Cukai Jatim I di Surabaya, divonis 11 bulan penjara. Kerugian negara mencapai Rp 537 juta.

Kategori Berita Tag Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Murnita Triwidyaning, Pengadilan Negeri Surabaya Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Dua Remaja di Takalar Dinikahkan Usai Kawin Lari
  • Karhutla Kotim: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, 2 Warga Diperiksa
  • Andre Rosiade dan Wali Kota Padang Bahas SPAM, Sampah, dan Penghijauan
  • Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran Senen
  • Wanita Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara atas Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai
© 2026 Edufair.id • Dibangun dengan GeneratePress