Universitas Gadjah Mada (UGM) menduduki peringkat teratas di Indonesia dalam hal komersialisasi paten. Sejauh ini, UGM telah mengumpulkan 35 paten yang menghasilkan nilai royalti sebesar Rp 15 miliar. Prestasi ini menempatkan UGM di atas perguruan tinggi ternama lainnya, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memiliki 32 paten dengan royalti Rp 12,4 miliar, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan 30 paten senilai Rp 10,8 miliar.
Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dr. Andreansjah, ST, SH, MM, menekankan pentingnya paten tidak hanya sekadar sertifikat, melainkan harus memberikan manfaat dan menghasilkan nilai ekonomi. “Yang terpenting di sini bukan lagi soal apakah inovasi kita sudah dipatenkan, tapi bagaimana setelah dipatenkan kemudian bisa dimanfaatkan,” ujarnya, mengutip laman UGM, Minggu (4/10/2026).
Andreansjah menjelaskan bahwa sertifikat paten memiliki kegunaan strategis. Sama seperti sertifikat tanah, paten yang hanya disimpan tidak akan memberikan keuntungan. Namun, jika dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, lisensi, atau komersialisasi lainnya, paten dapat mendatangkan nilai guna dan manfaat signifikan bagi penemu. “Paten yang ada, ya, itu harus menjadi nilai ekonomi,” imbaunya.
Ketua Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM, Prof. Ir. Sang Kompiang Wirawan, ST, MT, PhD, menyatakan bahwa UGM aktif membangun kolaborasi dalam pengembangan hak kekayaan intelektual. Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) menjadi kontributor utama dalam menghasilkan paten di UGM. Saat ini, IPMO UGM juga sedang memperkuat regulasi, fasilitasi, aspek hukum, kurasi, edukasi, dan data untuk mendukung proses hilirisasi inovasi.
“Semangat kita bersama untuk kita terus berkarya. Kita lanjutkan bahwa invensi itu bisa kita hilirisasi,” kata Kompiang, mendorong inovator untuk terus berkontribusi.
Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si., M.Sc., menegaskan bahwa perolehan sertifikat paten ini menjadi langkah awal UGM untuk membawa hasil riset menuju hilirisasi pasar. “Sebisa mungkin, bagaimana paten ini bisa kita manfaatkan untuk melakukan hilirisasi dan bagaimana produk yang Bapak-Ibu bangun itu bisa masuk ke market secara luas,” jelasnya.
Ia mengingatkan para dosen untuk segera mengurus perlindungan paten atas karya mereka, karena masih ditemukan banyak peneliti yang telah menghasilkan produk dan menjalin kerja sama namun belum melindungi patennya. Danang juga menyoroti pentingnya peran kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, praktisi, industri, dan masyarakat, dalam melakukan hilirisasi produk riset kampus. “Tidak mungkin UGM bekerja sendiri untuk melakukan manufaktur. Karena memang bukan dunianya akademik, kita (UGM) kan melakukan penelitian dan pengembangan,” pungkasnya.
Komentar