Denpasar – Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan akan tetap melaksanakan gelar perkara terkait kasus penemuan tiga jenazah di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keputusan ini diambil meskipun keluarga korban tidak memberikan izin untuk dilakukan autopsi.
Gelar perkara dianggap sebagai prosedur wajib yang harus dijalankan, terlepas dari temuan adanya unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut. Tiga jenazah yang ditemukan adalah seorang pria berkebangsaan Australia berinisial SDJ, serta kedua anaknya yang masih kecil, ADS (6) dan LKS (4). Ketiga jenazah tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Ada pun atau tidaknya tindak pidana, itu wajib harus digelarkan dan harus diberikan secara administrasi ya sesuai dengan SOP,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Rabu (16/9/2026), seperti dilaporkan oleh detikBali.
Berdasarkan analisis awal rekaman kamera CCTV, diduga SDJ melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri. Hingga kini, pihak kepolisian belum menemukan bukti tambahan yang signifikan terkait kasus ini.
Adi Saputra belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara. Namun, ia mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Dalam proses gelar perkara tersebut, istri dari SDJ, yang berinisial TY (32), juga dijadwalkan untuk hadir.
“Nanti saat digelarkan akan diundang juga yang bersangkutan,” imbuhnya.