Tiga Tersangka Eksploitasi Anak untuk Rusuh 27 Agustus Ditahan Polisi

Tiga orang telah ditahan oleh kepolisian karena diduga melakukan eksploitasi terhadap anak-anak untuk terlibat dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Agustus lalu. Para pelaku diduga merekrut puluhan anak dengan iming-iming bayaran sekitar Rp 55 ribu.

Direktur Penindakan terhadap Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Perlindungan Anak dan PPA Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial B, N, dan P. Berdasarkan alat bukti yang telah dianalisis, mereka terindikasi melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak.

“Ada tiga orang, yaitu inisial B, N, dan juga P. Yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisis. Ada sekian anak masing-masing sudah melakukan, ada indikasi eksploitasi ekonomi,” ujar Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Rita menjelaskan bahwa modus operandi ketiga pelaku adalah dengan memprovokasi anak-anak dan mengiming-imingi mereka dengan sejumlah uang. Masing-masing pelaku merekrut anak-anak untuk ikut serta dalam unjuk rasa yang berujung pada kericuhan.

“Jadi mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Dari pelaku atas nama, panggilannya B atau inisialnya adalah F, dia sudah berhasil merekrut 53 anak. Kemudian di situ dijanjikan setiap anak mendapatkan Rp 55 ribu,” kata Rita.

Ia melanjutkan, tersangka berinisial N, seorang perempuan, berhasil merekrut 22 anak dengan janji bayaran Rp 50 ribu per anak. Sementara itu, tersangka berinisial F, yang dikenal dengan panggilan P, berhasil mengumpulkan 8 anak dengan janji bayaran Rp 40 ribu.

Lebih lanjut, Rita menyatakan bahwa ketiga pelaku meraup keuntungan ekonomi dari aksi mereka. Berdasarkan penelusuran awal polisi dan bukti transfer, B mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.350.000, N sebesar Rp 842.500, dan P sebesar Rp 250.000. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Sehingga dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapatkan keuntungan masing-masing, B Rp 2.350.000, N Rp 842.500, dan untuk P Rp 250 ribu. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami bahwa ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” imbuh Rita.

Sebagai informasi, kericuhan di kawasan Pejompongan tersebut mengakibatkan satu warga lanjut usia, Bambang Setiawan, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh para perusuh.

Tinggalkan komentar