Terungkapnya Status Bebas Bersyarat Mas Bechi Jombang oleh Ditjenpas

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) angkat bicara mengenai status bebas bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani, yang akrab disapa Mas Bechi. Mas Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Melalui Kepala Humas Ditjenpas, Budi Waskito, pihaknya menegaskan bahwa Mas Bechi tidak bebas murni, melainkan mendapatkan status bebas bersyarat. “Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” ujar Budi dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026).

Keputusan bebas bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari setelah SK tersebut terbit, Mas Bechi resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” jelas Budi lebih lanjut.

Budi menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mas Bechi. Ia menyatakan bahwa setiap warga binaan menjalani program integrasi sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku. “Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menambahkan bahwa masa hukuman Mas Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022. Selama menjalani masa pidana, Mas Bechi sempat berpindah beberapa kali sebelum akhirnya menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang. “Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis 7 tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB (Pembebasan Bersyarat) di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan,” ungkap Christo.

Tinggalkan komentar