GROBOGAN – Sekelompok remaja di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja putri. Peristiwa tragis ini dipicu oleh unggahan status di WhatsApp (WA) milik korban. Akibatnya, tiga pelaku di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kejadian yang terekam dalam video dan beredar di media sosial ini menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa anak perempuan. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua remaja putri mengenakan kaus hitam secara bergantian menyerang korban. Korban yang hanya bisa terdiam tampak ditampar, dibanting hingga terjatuh, dan kepalanya ditoyor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Tegowanu dan terjadi pada Minggu sore, 20 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Taufik, motif pengeroyokan ini berawal dari status WA korban yang menuding salah satu pelaku memiliki perilaku kurang baik. “Penyebabnya, karena korban menuduh perilaku kurang baik dan membuatkan di status WA salah satu pelaku. Sehingga, korban dilakukan penganiayaan bersama-sama,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa total ada empat orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun, setelah pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut akan dikenakan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan.