Satgas PRR Mendesak Pemda Aceh Segera Cairkan Tambahan Dana Rp 1,65 Triliun

Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendesak Pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 1,652 triliun. Percepatan pencairan anggaran ini penting agar dana yang telah dialokasikan dapat segera diwujudkan menjadi program pemulihan yang nyata bagi masyarakat terdampak bencana.

Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau langsung penyerapan anggaran di setiap daerah. Hasil pemantauan ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik mulai Senin mendatang sebagai upaya menjaga percepatan, transparansi, dan akuntabilitas.

“TKD kita sudah minta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk sesegera mungkin direalisasikan. Kami akan monitor angka serapannya dan nanti kami umumkan hari Senin agar terus ter-update,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026), usai konferensi pers perkembangan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Safrizal menjelaskan bahwa Ketua Satgas PRR, yang juga Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, telah beberapa kali memimpin rapat khusus untuk memastikan tambahan TKD tersebut digunakan sesuai kebutuhan daerah. Pemantauan tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga pelaksanaan kegiatan dan manfaatnya bagi proses pemulihan.

Dari total tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun, Pemerintah Provinsi Aceh mendapatkan alokasi sebesar Rp 824,82 miliar. Sementara itu, Rp827,26 miliar lainnya dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Beberapa kabupaten/kota di Aceh juga menerima bantuan keuangan melalui skema hibah antar-daerah untuk mendukung proses pemulihan.

Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran, sektor infrastruktur menjadi penerima porsi terbesar dengan sekitar Rp 972,92 miliar. Selanjutnya, sekitar Rp361,62 miliar diarahkan untuk urusan lainnya, Rp194,93 miliar untuk pendidikan, Rp60,43 miliar untuk pertanian, dan Rp39,31 miliar untuk kesehatan.

Porsi terbesar untuk infrastruktur mencerminkan kebutuhan mendesak daerah dalam memulihkan konektivitas dan pelayanan dasar masyarakat. Anggaran ini diharapkan dapat mendukung pembangunan maupun rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, kawasan permukiman, serta prasarana lain sesuai dengan rencana dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Seluruh rencana kegiatan yang akan dibiayai melalui tambahan TKD telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026 sebagai dasar penyesuaian penggunaan anggaran. Dengan demikian, fokus selanjutnya adalah mempercepat pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kegiatan apa yang akan dilaksanakan juga sudah semuanya tertulis, sudah masuk ke dalam APBD, dan tinggal dilaksanakan. Nanti hari Senin kami akan umumkan progres masing-masing berdasarkan rencana yang akan dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota dan provinsi,” pungkas Safrizal.

Tinggalkan komentar