Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan eksploitasi anak dalam kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Ketiga pelaku tersebut dilaporkan meraup keuntungan total sebesar Rp 3,4 juta dari aksi merekrut anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rita Wulandari, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang telah ditahan berinisial B, N, dan P. Para pelaku ini memengaruhi dan memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming imbalan berupa uang.
Modus operandi para tersangka adalah merekrut anak-anak dengan janji bayaran. Berikut rinciannya:
- Tersangka berinisial B merekrut 53 anak, dengan janji masing-masing anak akan menerima Rp 55 ribu.
- Tersangka berinisial N, yang berjenis kelamin perempuan, berhasil mengumpulkan 22 anak, di mana setiap anak dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu.
- Tersangka berinisial F, yang dikenal dengan panggilan P, mengumpulkan 8 anak dengan rencana imbalan Rp 40 ribu per anak.
Berdasarkan penelusuran dan bukti transfer yang ada, keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka adalah Rp 2.350.000 untuk B, Rp 852.500 untuk N, dan Rp 250.000 untuk P. Kombes Rita menambahkan bahwa jumlah ini masih berdasarkan bukti yang terlihat dan masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Namun, bukti yang ada sudah cukup untuk menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak-anak untuk kegiatan yang tidak terjamin keamanannya.
Secara keseluruhan, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.452.500 dari hasil merekrut anak-anak tersebut. Puluhan anak yang menjadi korban dalam kasus ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebelum mereka sempat mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, sehingga mencegah mereka menjadi korban lebih lanjut dalam kerusuhan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dengan eksploitasi ekonomi terhadap anak.