Roy Suryo Tolak Berdamai, Tak Akui Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, Roy Suryo Notodiprojo, menyatakan tidak akan menempuh jalur perdamaian atau mengakui kesalahannya. Pernyataan ini disampaikan Roy Suryo dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk menempuh keadilan restoratif atau mengakui dakwaan, sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.

“Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (Restorative Justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?,” ujar majelis hakim. Namun, Roy Suryo dengan tegas menolaknya. “Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” ungkap Roy.

Menanggapi penolakan tersebut, hakim kembali bertanya apakah terdakwa akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. “Ya, Yang Mulia,” jawab Roy Suryo. Hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9) untuk mendengarkan agenda perlawanan dari tim advokat terdakwa.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Presiden Jokowi ditunjukkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang diduga menyerang kehormatan dirinya. Unggahan tersebut menuduh ijazah strata satu (S-1) Jokowi palsu.

“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan. Unggahan yang dimaksud berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel berjudul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’ dan akun X @DokterTifa berjudul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Menanggapi tudingan tersebut, tim penasihat hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah. Universitas Gadjah Mada (UGM) juga turut memberikan klarifikasi pada 15 April 2025, menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari UGM.

Jaksa menyatakan perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. Tuduhan ijazah palsu tersebut juga dikaitkan dengan persyaratan pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Jaksa menambahkan bahwa analisis yang dilakukan Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah dokumen, yaitu Jokowi. Selain itu, Roy Suryo tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. “Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengajukan lima kali praperadilan, yang menurut hakim dinilai sebagai upaya penyalahgunaan untuk menunda sidang pokok perkara.

Tinggalkan komentar