Roy Suryo Didakwa Sebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Jalani Sidang Perdana

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keaslian ijazah strata satu (S-1) milik Jokowi.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal, termasuk dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika beredar tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi. Unggahan tersebut terdiri dari dua video di YouTube dan satu postingan di media sosial X, yang secara pokok menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa merinci unggahan yang dimaksud, yaitu video dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta unggahan di akun X @DokterTifa berjudul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah mengumpulkan bukti, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang dilayangkan.

Lebih lanjut, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Pihak UGM menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa di universitas tersebut dan telah dinyatakan lulus.

Jaksa menilai perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi akibat tercemarnya nama baik. “Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa analisis *error level analysis* (ELA) yang digunakan Roy Suryo untuk menganalisis ijazah S-1 Jokowi tidak bersumber dari pemilik sah ijazah. Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut.

“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa subsidair Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain mencakup Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan lima kali upaya praperadilan. Namun, hakim menyatakan bahwa pengajuan praperadilan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara.

Tinggalkan komentar