DEPOK – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Senin (14/9) sore, petugas berhasil menyita total 1.972 botol miras dari lima toko di empat kecamatan berbeda.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan penegakan peraturan daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol.
Operasi yang menyasar toko-toko mencurigakan ini dilakukan mulai pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi @satpolppkotadepok pada Selasa (15/9), hasil penertiban di empat wilayah, yakni Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung, berhasil mengamankan sebanyak 1.972 botol miras.
Rincian penyitaan menunjukkan bahwa delapan toko di wilayah Cimanggis menyumbang 814 botol, Cilodong sebanyak 373 botol, dua toko di Pancoran Mas menyita 638 botol, dan Cipayung mengamankan 147 botol.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Depok, serta anggota dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polres Metro Depok. Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP dari Kecamatan Cimanggis, Cilodong, dan Pancoran Mas juga turut dilibatkan dalam operasi ini.
Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan telah dibawa untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.