Seorang pria berusia 19 tahun bernama Distranito harus menjalani hukuman 13 tahun penjara setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan. Keputusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
Dalam putusan kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026, MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono menguatkan vonis 13 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
Peristiwa tragis ini bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa dan korban terlibat dalam sebuah cekcok. Pemicu pertikaian adalah ketika korban mengolok-olok terdakwa dengan menggunakan nama orang tuanya. Merasa tidak terima, terdakwa kemudian mengajak korban untuk bertemu.
Saat bertemu, terdakwa dilaporkan membawa pisau dan mencoba menusuk korban. Namun, dalam duel yang terjadi, pisau tersebut terjatuh dan kemudian diambil oleh korban yang sempat menusuk terdakwa. Perkelahian berlanjut hingga pisau kembali berhasil direbut oleh terdakwa.
Dengan pisau tersebut, terdakwa kemudian melakukan tusukan ke bagian dada korban. Tusukan fatal ini menyebabkan luka pada dada kiri korban yang mengakibatkan jantung dan paru-parunya tertembus, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2025.
Awalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana. Namun, pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan biasa dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
MA menilai bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama telah menerapkan hukum dengan tepat dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang relevan. Majelis hakim kasasi juga menyatakan bahwa pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sudah memadai. Oleh karena itu, putusan pidana penjara selama 13 tahun dinilai sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan, sehingga permohonan kasasi jaksa ditolak.