Pria Ukraina Terlibat Prostitusi WNA di Bali, Tawarkan Layanan Jutaan Rupiah

BADUNG – Petugas Imigrasi bersama Polda Bali berhasil mengungkap jaringan prostitusi ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Seorang pria Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai muncikari yang menawarkan jasa prostitusi kepada sesama WNA dengan tarif fantastis, mencapai Rp 13,9 juta per jam.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 WNA diamankan. Dari jumlah tersebut, 12 WNA diduga terlibat sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara OG bertindak sebagai penyedia jasa. Para pelaku diduga memasarkan layanan mereka secara daring melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp, Telegram, dan situs web.

“Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram,” ujar Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, seperti dilansir detikBali.

Berdasarkan keterangan, para WNA yang terlibat praktik ilegal ini telah berada di Bali selama tiga hingga enam bulan. Tarif yang ditawarkan bervariasi, tergantung pada asal negara para PSK. Warga negara Nigeria dilaporkan mematok tarif mulai dari AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta untuk layanan satu jam. Sementara itu, lima WNA lain yang berasal dari Rusia dan Kazakhstan menetapkan tarif lebih tinggi, yakni AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.

“Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal,” ungkap Raja Ulul Azmi Syahwali.

Para pelaku diketahui menargetkan WNA lain yang berada di Bali sebagai pelanggan utama. “Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagian besar dari mereka diketahui memegang izin tinggal kunjungan.

Tinggalkan komentar