JAKARTA – Pria berinisial R (44) yang terekam melakukan aksi kekerasan dengan menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tindakan penganiayaan ini dijerat dengan pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Sudah (tersangka),” ujar AKBP Abdul Rahim kepada awak media pada Sabtu (19/9/2026).
Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa R akan dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP baru. “Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya, merujuk pada ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan.
Sebelumnya, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi kekerasan yang dilakukannya di Mal Senayan City viral di media sosial.
Penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, tetapi juga memintai keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. Pihak manajemen Mal Senayan City juga telah memberikan pernyataan terkait insiden ini. Melalui akun Instagram resminya @senayancityjkt pada Kamis (17/9), mereka menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengunjung.
“Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi dari Senayan City.