Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial MI (23) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan tersangka pada Kamis (17/9/2026). “Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita dalam keterangannya.
Tersangka MI dijerat dengan sejumlah pasal berlapis atas perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan kasus ini tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan identitas anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. “Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” imbau Budi Hermanto.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku adalah seorang pemuda yang baru dikenal korban melalui aplikasi WhatsApp. Setelah perkenalan berlanjut, korban dibujuk rayu untuk bertemu pelaku, yang kemudian berujung pada tindakan pencabulan di hotel tersebut.