JAKARTA – Seorang pria berinisial VIJAP (26) yang diduga melakukan predator seksual terhadap anak berhasil ditangkap polisi di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari program ‘Police Goes To School’ yang dijalankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, yang mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, kasus ini terungkap pada bulan Agustus 2026. Saat itu, polisi sedang melaksanakan program ‘Police Goes To School’ di sebuah sekolah di kawasan Muara Angke.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menerima laporan dari salah satu orang tua murid mengenai perubahan perilaku drastis pada anaknya sejak bulan Juli. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. VIJAP akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kos pada tanggal 21 Agustus.
“Saat ditangkap, VIJAP mengakui perbuatannya telah mencabuli salah satu siswi berusia 14 tahun yang merupakan peserta didik di salah satu sekolah di Muara Angke,” ujar Ngurah Made pada Jumat (18/9/2026).
Pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial. Ia membujuk korban sejak April 2026, dan tiga bulan kemudian melancarkan aksi bejatnya.
“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 3A dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Program ‘Police Goes To School’ sendiri bertujuan untuk menyambangi sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna memberikan imbauan dan pesan kamtibmas. Program ini juga berfungsi sebagai wadah diskusi bagi pelajar dengan pihak kepolisian.
“Lewat program ini, kami membuka saluran-saluran untuk menyampaikan informasi apa pun yang mungkin dapat mengganggu situasi Kamtibmas,” pungkasnya.