TNI Angkatan Udara (TNI AU) telah menetapkan empat prajuritnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia. Keempat tersangka, yang merupakan senior korban, terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta kemungkinan pemecatan dari dinas militer.
Keempat tersangka tersebut adalah Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH. Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi menjelaskan bahwa mereka disangkakan melanggar Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan oleh militer yang berakibat pada kematian orang lain, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pilihan pasal lain yang mungkin dikenakan adalah Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Daan Sulfi menambahkan, Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga digunakan untuk menyangkakan keterlibatan keempat pelaku yang turut serta dalam tindakan pidana penganiayaan terhadap korban.
“Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Daan Sulfi dalam konferensi pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, Daan Sulfi menyatakan bahwa para tersangka berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. Ia berharap putusan pengadilan dapat memberikan keadilan bagi almarhum Serda Ahmad dan keluarganya. “Apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya tadi Komandan sudah menyampaikan, di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan apa namanya? Keadilan buat korban maupun pihak keluarga,” ungkapnya.
Kronologi Penganiayaan
Puspom TNI AU merinci bahwa penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa dilakukan dengan cara pemukulan di bagian dada sebanyak tiga kali, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (8/9) ketika Serda MTS meminta bantuan kepada juniornya, Serda RP. Namun, percakapan terputus karena Serda RP menutup telepon. Merasa jengkel dan tersinggung, Serda MTS mengumpulkan para juniornya pada Rabu malam (9/9) di belakang Mess Galaksi. Serda RP kemudian dihukum melakukan 100 kali push-up dan 100 kali sit-up oleh Serda MTS.
Sekitar pukul 21.40, rekan senior lainnya, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, bergabung di lokasi. Pukul 23.05, Serda JM mulai melakukan pemukulan terhadap Serda Ahmad Muzammil Fahrisa. Pemukulan dilakukan tiga kali dengan tangan kosong ke bagian dada korban.
Setelah menerima pukulan ketiga, Serda Ahmad langsung jatuh jongkok, lemas, dan kemudian pingsan. Para senior berusaha membangunkan korban dengan mengusapkan minyak angin atau balsem ke hidung serta membasuh muka dan badan korban dengan air.
Karena Serda Ahmad tidak sadarkan diri, para pelaku panik dan memutuskan untuk membawanya ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa (Rumah Sakit Haji) di Pondok Gede, Jakarta Timur, menggunakan mobil dinas. Sekitar pukul 23.45, setelah penanganan oleh pihak IGD, Serda Ahmad Muzammil Fahriza dinyatakan meninggal dunia.