Jakarta – Peristiwa tragis tewasnya Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat penganiayaan oleh seniornya memicu keprihatinan mendalam. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti dan mendesak agar tradisi kekerasan di lingkungan TNI, yang kerap dilakukan oleh senior terhadap junior, segera dihilangkan.
“Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan, maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan,” tegas TB Hasanuddin kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026). Ia menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menekankan bahwa segala bentuk kekerasan yang berkaitan dengan senioritas di tubuh TNI harus dihentikan.
Menurut TB Hasanuddin, seorang prajurit TNI dipersiapkan untuk bertempur dan menghadapi berbagai situasi di medan tugas. Oleh karena itu, kemampuan yang dibutuhkan bukan hanya soal menjalankan komando dan perintah, melainkan juga kerja sama yang solid antarprajurit. Ia berpendapat bahwa keakraban dan hubungan yang baik antarindividu sangat krusial di lapangan, bukan ketegangan yang justru dapat memicu tindakan kekerasan hingga berujung pada kematian.
“Di lapangan diperlukan keakraban dan hubungan yang baik satu sama lain, bukan ketegangan yang justru dapat memicu tindakan kekerasan, seperti pemukulan hingga menyebabkan kematian,” ujar TB Hasanuddin. Ia menambahkan, para komandan, mulai dari komandan peleton hingga komandan kompi, harus lebih memperhatikan dan memahami kehidupan prajurit di lapangan. Hubungan yang harmonis antara komandan dan bawahan dinilainya penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan saling menghargai.
TB Hasanuddin juga mendesak agar proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara gamblang penyebab serta rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi, sekaligus untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. “Pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada yang lain,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, empat orang senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad hingga tewas adalah Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian.
Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi menjelaskan bahwa para tersangka juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer. Ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya. Apakah nanti mereka dipecat atau tidak, tetapi intinya Komandan sudah menyampaikan, hukuman di atas enam bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Itu yang paling penting, mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun pihak keluarga,” ungkapnya.
Puspom TNI AU merinci bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara pemukulan. Serda Ahmad dipukul sebanyak tiga kali di bagian dada hingga meninggal dunia. Peristiwa ini bermula pada Selasa (8/9) ketika Serda MTS menghubungi juniornya, Serda RP, untuk meminta bantuan. Namun, percakapan terputus secara tiba-tiba, yang membuat Serda MTS merasa jengkel, tersinggung, dan marah.
Akibatnya, pada Rabu malam (9/9) sekitar pukul 21.10 WIB, para junior dikumpulkan di belakang Mes Galaksi. Serda RP kemudian dikenakan sanksi berupa 100 kali push-up dan sit-up oleh Serda MTS. Sekitar pukul 21.40 WIB, senior lainnya, yaitu Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, bergabung di lokasi.
Puncak kejadian terjadi pada pukul 23.05 WIB ketika Serda JM mulai memukul korban, almarhum Serda Ahmad Muzamil Fahrisa, dengan tangan kosong ke bagian dada sebanyak tiga kali. Setelah pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok, lemas, dan pingsan. Para senior kemudian berusaha menyadarkan korban dengan mengoleskan balsem dan membasuh muka dengan air.
Namun, karena korban tidak kunjung sadar dan para pelaku panik, pada pukul 23.35 WIB, korban dibawa menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur. Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.