Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Sah Berdasarkan Izin Pengadilan

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan jaminan bahwa proses penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, telah sesuai dengan prosedur hukum. Polri menyatakan bahwa izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk lokasi tersebut sah secara hukum.

Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menjelaskan bahwa terdapat dua surat izin penggeledahan yang diterbitkan terkait perkara ini, salah satunya dari PN Cibinong. Ia menegaskan bahwa surat izin tersebut sah meskipun lokasi penggeledahan berada di luar wilayah kewenangan administratif Polda Metro Jaya.

“Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah,” ujar Veris seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Senada dengan itu, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Chairul Huda, menyatakan bahwa Polri sebagai sebuah sistem negara kesatuan memungkinkan Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya. Menurutnya, pembagian wilayah hukum antar Polda lebih bersifat pembagian beban tugas.

“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” ucap Chairul.

Ia menambahkan bahwa kewenangan pengadilan dalam menerbitkan izin penggeledahan telah mengambil alih potensi persoalan terkait kewenangan wilayah. “Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Chairul Huda merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pasal tersebut menyatakan bahwa semua tindakan upaya paksa yang telah diizinkan oleh pengadilan tidak lagi dapat menjadi objek praperadilan. Mengingat Polda Metro Jaya telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri, maka tindakan tersebut tidak dapat dipersoalkan lebih lanjut melalui praperadilan.

“Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” pungkasnya.

Leave a Comment