JAKARTA – PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan 49,8 ton kacang tanah ilegal yang berasal dari India. PPI menyatakan bahwa masuknya komoditas pangan tanpa melalui prosedur yang semestinya dapat merugikan para importir yang taat aturan dan telah memenuhi seluruh kewajiban impor.
Perwakilan PT PPI, Viana, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kinerja Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura, khususnya terkait kacang tanah. “Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” ujar Viana di lokasi gudang penampungan barang hasil penyelundupan di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).
Viana menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PPI telah melakukan berbagai kegiatan impor untuk produk yang termasuk dalam kategori larangan terbatas (lartas), terutama untuk komoditas kacang tanah. Ia menegaskan bahwa PPI senantiasa berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan melaksanakan seluruh prosedur impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur yang dijalankan PPI mencakup pengurusan perizinan, pengadaan barang hanya dari negara asal dan eksportir yang terdaftar di Balai Karantina, proses karantina, pembayaran pajak impor, serta melakukan pemantauan dan pelaporan kepada kementerian terkait. “Mulai dari pengurusan perizinan, pengadaan hanya dari negara asal dan eksportir yang terdaftar di Balai Karantina, proses karantina, serta pembayaran pajak impor, serta melakukan monitoring dan laporan kepada kementerian terkait,” jelasnya.
Oleh karena itu, PT PPI merasa dirugikan dengan adanya praktik impor ilegal tersebut. Proses impor yang dilakukan melalui penyelundupan sangat berbeda dengan prosedur yang harus ditempuh oleh PPI sebagai importir yang legal. “Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal,” tegas Viana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyelundupan kacang tanah dari India di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 49,85 ton kacang tanah disita dari gudang tersebut sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait penyelundupan kacang tanah ilegal yang masuk melalui Dumai, Riau. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penggeledahan gudang tersebut. “Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” kata Budi Hermanto di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan total 49,85 ton kacang tanah yang terdiri dari 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Komoditas pangan tersebut diselundupkan ke gudang di Jakarta melalui perairan Dumai. “Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita ini dari India kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya,” jelasnya.
Victor memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus penyelundupan kacang tanah ini. Hingga kini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai pihak yang terkait. “Jadi saya jelaskan, jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya,” pungkasnya.