Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perekrut Anak di Kerusuhan, Transaksi Keuangan Jadi Bukti

Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan pemeriksaan bukti transaksi keuangan, terungkap bahwa perekrutan anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam aksi tersebut bukanlah kejadian yang pertama kali.

“Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Temuan bukti transaksi ini mendorong kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Jumlah tersangka yang semula hanya satu orang, kini telah bertambah menjadi tiga orang yang resmi ditahan. Polisi juga terus berupaya mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.

“Makanya kami melakukan banyak hal tadi, pendalaman dan kita mengembangkan sehingga dari satu nama berkembang menjadi tiga nama yang sudah kita lakukan penahanan, dan mungkin juga bisa berkembang karena kita akan terus bersama-sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengungkap aktor intelektualnya,” ungkap Kombes Rita.

Kombes Rita menjelaskan bahwa anak-anak rentan menjadi sasaran eksploitasi karena mudah dipengaruhi dan diprovokasi. Kelompok usia ini dianggap sebagai komunitas yang rentan.

“Kenapa merekrut anak? Ya, karena anak-anak ini rupanya sudah merupakan komunitas yang rentan, tadi kita katakan rentan. Karena dia mudah sekali terprovokasi,” tuturnya.

Selain iming-iming upah yang relatif kecil, rasa solidaritas kelompok sebaya juga menjadi faktor pendorong bagi anak-anak untuk mengikuti kemauan perekrut.

“Mungkin bagi kita dengan nilai Rp 35.000, Rp 40.000, Rp 50.000 itu kecil, tapi ternyata itu sangat membuat anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut,” jelas Rita.

Ia menambahkan bahwa motivasi utama anak-anak bukanlah semata-mata uang, melainkan kebersamaan yang mereka rasakan saat berkumpul dalam proses pembentukan karakter diri, meskipun mereka tidak menyadari kerentanan yang dimiliki.

“Dan intinya anak-anak ini bukan dari nilai uangnya ya, tapi ketika mereka dalam proses pembentukan karakter diri kemudian berkumpul, di situlah ada satu hal yang dimaknai oleh anak-anak ini adalah kebersamaan. Padahal mereka tidak paham dengan kerentanan yang mereka miliki,” lanjutnya.

Kondisi psikologis dan komunikasi massa yang terjadi dikhawatirkan dapat menjerumuskan anak-anak menjadi korban, bahkan pelaku tindak pidana di lapangan.

“Ketika ada 1-2 memprovokasi, maka anak-anak ini tidak mengerti apa yang harus dia lakukan sehingga itu tadi, dia bisa ikut menjadi korban atau sebaliknya dia menjadi pelaku. Contohnya ketika dia ada di sebuah aksi kerusuhan, dia pun ikut untuk melakukan penyerangan kepada petugas, merusak fasilitas umum, dan lain-lain,” paparnya.

Tiga Tersangka Perekrut Anak di Kerusuhan 27 Agustus Ditangkap

Sebelumnya, Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak ini. Para tersangka tersebut berinisial B (pria), N (perempuan), dan F alias P (pria). Dari hasil memobilisasi anak-anak ke lokasi kerusuhan, para tersangka berhasil meraup keuntungan pribadi dengan total mencapai Rp 3,4 juta.

“Mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang,” ungkap Rita.

Rincian jumlah anak yang direkrut oleh para tersangka adalah sebagai berikut:

  • Tersangka B merekrut 53 anak, masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp 55 ribu.
  • Tersangka N merekrut 22 anak, masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu.
  • Tersangka F alias P merekrut 8 anak, yang rencananya diberi uang sebesar Rp 40 ribu.

Berdasarkan pelacakan rekening dan bukti transfer perbankan, keuntungan yang diraup tersangka B mencapai Rp 2.350.000, tersangka N mengantongi Rp 852.500, dan tersangka P mendapat Rp 250 ribu. Jika dijumlahkan, total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai Rp 3.452.500.

“Untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan,” tegasnya.

Puluhan anak-anak yang direkrut tersebut berhasil dicegah dan diamankan oleh aparat kepolisian sebelum mereka sempat tiba di titik kerusuhan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 serta Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak.

Tinggalkan komentar