Polda Metro Jaya Ungkap Impor Gelap Kacang Tanah, Potensi Kerugian Negara Dihitung

JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus impor ilegal sebanyak 49,85 ton kacang tanah asal India yang berhasil diungkap di Penjaringan, Jakarta Utara. Selain mengidentifikasi pelaku, kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai untuk menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas impor tanpa izin tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa barang selundupan ini masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan wajib impor dan karantina. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pihak pengangkut maupun pengelola barang tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor (LS), dan Sertifikat Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia.

“Pelaku mengelabui petugas di pelabuhan maupun selama perjalanan darat dengan hanya mengandalkan lembaran catatan internal dan dokumen yang terindikasi dipalsukan,” ungkap Victor dalam keterangannya pada Rabu (16/9/2026).

Victor Dean Mackbon menambahkan bahwa perbuatan penyelundupan ini berpotensi merugikan negara dari sektor bea masuk barang impor dan hilangnya penerimaan pajak impor yang seharusnya diterima negara.

Selain dampak finansial bagi negara, impor gelap kacang tanah ini juga dinilai merugikan para petani lokal. Masuknya produk pertanian dari luar negeri secara ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha domestik yang telah mematuhi aturan.

“Peredaran barang ilegal ini dapat merugikan petani dan juga pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, karena barang ilegal ini berpotensi dijual dengan harga yang lebih rendah dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengkonstruksikan pelaku yang bertanggung jawab. Pelaku yang terbukti bersalah nantinya akan dijerat dengan undang-undang terkait Hortikultura, Karantina Hewan, dan Perdagangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan berbasis fakta penegakan hukum. “Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal melalui layanan Polri 110.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram, dengan total berat keseluruhan mencapai 49,85 ton.

Tinggalkan komentar