Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan alat konstruksi. Penyelidikan yang mencakup periode 2018 hingga 2019 ini telah membuahkan hasil dengan ditetapkannya enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari empat individu yang berasal dari PT ITI, yaitu MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara itu, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dari PT GLI dan MDR dari PT AWB. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 37,35 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, pada Selasa (22/9/2026).

Dalam rangka mengumpulkan bukti, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Telkominfra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018-2019.

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada hari Kamis (17/9). Lokasi yang digeledah mencakup kantor perusahaan yang diduga terlibat serta sejumlah tempat lainnya. “Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya,” terang Kombes Victor Dean Mackbon dalam keterangannya pada Jumat (18/9).

Seluruh barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut kini telah dibawa oleh penyidik dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar