Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Terbaru, Polda Metro Jaya memeriksa seorang pejabat Eselon 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perkara ini.
Pejabat Eselon 1 yang diperiksa adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 tahun 2019, Agustyarsyah, yang kini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung kurang lebih selama 15 jam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan polisi menemukan adanya praktik curang dalam pelaksanaan PTSL. Praktik ini berdampak pada penerbitan sertifikat ganda atau tumpang tindih kepemilikan.
“Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, yang terjadi adalah penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri. Memang kami menemukan, bahwa selama ini pejabat-pejabat atau petugas di BPN selalu menyerahkan kepada pengadilan ketika terjadi konflik hak atas tanah,” jelasnya.
Iman menambahkan, saat penggeledahan beberapa waktu lalu, petugas mendapati praktik curang di mana 140 dokumen asli tanah warga tidak ditemukan dalam arsip. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait hilangnya dokumen tersebut.
“Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogyanya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri, sementara dokumen sudah diterima, namun seharusnya ada di dokumen arsip namun tidak ditemukan,” paparnya.
Lebih lanjut, Iman merinci modus operandi pejabat nakal tersebut yang memanipulasi data menggunakan perangkat lunak untuk mengubah data kepemilikan tanah. Para pelaku juga diduga menjual sertifikat dan mengganti Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
“Karena modus operandi yang dilakukan mereka, kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan byclean, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain. Persyaratan menggunakan si A setelah jadi dihapus pakai byclean dimasukkan dengan data si B kemudian mengubah data,” tuturnya.
Pihak kepolisian masih terus menelusuri perkara ini dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi hingga pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan dan pertanggungjawaban. Karena ketika sudah terjadi konflik pertanahan, kita semua menghadapi konflik itu sendiri. Kami akan melakukan pengembangan baik itu Undang-Undang Kearsipan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik itu yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” kata dia.
“Jika ditemukan, kami juga akan melakukan pengembangan ke Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini harapannya, menjadi deterrent effect bagi para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk kantor BPN Kabupaten Bogor, serta Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan tersebut, di antaranya dokumen fisik, dokumen elektronik, mesin tik, dan komputer.
Zendrato menambahkan, penggeledahan ini bertujuan mencari barang bukti penyidikan kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019 yang telah berjalan sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak. “Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi mafia tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri,” kata Zendrato.
Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Harda telah memeriksa hampir 50 orang saksi.
Zendrato menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen terjadi saat pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Sertifikat yang diajukan menggunakan dokumen palsu tersebut telah dibatalkan. “Jadi untuk detailnya, yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan,” kata Zendrato.
Kasus dugaan pidana ini berfokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pada tahun 2019, program PTSL di wilayah tersebut menerbitkan 10.000 sertifikat tanah. Namun, penyidikan saat ini baru berfokus pada 52 sertifikat, dengan potensi pengembangan lebih lanjut untuk sertifikat lainnya.